Meterai Elektronik - Kalian pasti sudah tidak asing dengan meterai, sebuah label atau kertas tempel dan berbentuk seperti perangko, yang bisa kalian temukan pada surat perjanjian, surat pernyataan, surat keterangan, surat berharga, dokumen lelang ataupun Akta notaris. Meterai sangat penting penggunaannya dalam pembuatan dokumen perdata, yakni untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak. Singkat kata, dokumen yang telah dibubuhkan meterai, bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan jika kedua belah pihak yang telah menandatangani mengalami perselisihan.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, dapat dijelaskan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen yang dikenakan oleh negara untuk dokumen-dokumen yang sifatnya perdata. Jadi bea meterai merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dikelola oleh negara. Untuk tarif yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan UU No. 10 tahun 2020 sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021.
Apa itu Meterai Elektronik atau e-Materai?
Lalu apakah meterai Elektronik atau e Meterai itu? Meterai Elektronik adalah salah satu jenis meterai digital Peruri dalam bentuk elektronik yang mempunyai karakteristik spesial serta memiliki faktor pengaman ekstra yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI. emeterai diaplikasikan penggunannya untuk membayar pajak dokumen yang bersifat elektronik dan digital. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti yang sah di mata hukum. Maka statusnya pun sama dengan dokumen yang berbentuk kertas. Oleh sebab itu maka diperlukan perlakuan yang sama antara dokumen elektronik dengan dokumen yang berbentuk kertas. Untuk bea meterai elektronik pun masih sama berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 yakni Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), akan tetapi akan ada biaya administrasi setiap kali menggunakan materai 10000 elektronik.
Sejalan dengan kegiatan berusaha yang meningkat secara elektronik, maka sejak Oktober 2021 tahun lalu meterai elektronik resmi diluncurkan, pemerintah pun telah memperkenalkan dan mensosialisasikan cara menggunakan Meterai Elektronik kepada masyarakat. Dengan diaturnya pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Elektronik yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No.134/PMK.03/2021, maka meterai elektronik resmi berlaku di RI, yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Peruri atau Perum Percetakan Uang Republik Indonesia yang juga mendapat mandat oleh negara untuk mencetak meterai tempel atau kertas. Selain itu ada beberapa hal yang harus kalian perhatikan jika ingin menggunakan meterai elektronik 10000 ini, untuk setiap meterai elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah akan memiliki nomor seri yang berbeda satu sama lain, terdapat gambar Garuda, tulisan meterai elektronik dan angka tarif bea meterai serta memiliki dominan warna merah muda seperti gambar dibawah ini bentuk meterai elektronik:
Ekosistem Penggunaan e-Meterai
- Untuk dokumen yang dibuat sebagai alat yang menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
- Untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, surat sejenis yang lainnya dan beserta rangkapnya.
- Akta Notaris yang terdiri dari Grosse, Salinan dan beserta kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun.
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang dan grosse risalah lelang.
Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai
- Kunjungi laman www.e-meterai.co.id melalui browser kalian.
- Lalu klik login atau beli e Materai, dan akan muncul kotak dialog dimana kalian harus memasukan alamat email, password dan captcha untuk login, jika kalian sudah mempunyai akun.
- Klik daftar jika kalian belum mempunyai akun di laman e-meterai.co.id tersebut.
- Ketika proses registrasi kalian akan disuguhkan dengan 3 pilihan akun yang bisa kalian pilih salah satu, yaitu akun personal jika kalian ingin menggunakan meterai elektronik untuk keperluan pribadi, akun enterprise jika kalian ingin menggunakan layanan e-Meterai untuk internal perusahaan dan akun wholesale untuk penggunaan meterai digital sebagai mitra distributor.
- Setelah kalian memilih jenis akun yang sesuai dengan kebutuhan, lalu kalian diwajibkan untuk mengisi data diri pada kolom yang sudah disediakan. Isilah semua informasi yang dibutuhkan dengan sebenar-benarnya, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
- Kemudian setelah mengisi semua informasi yang dibutuhkan, kalian harus melakukan verifikasi akun berdasarkan arahan yang diberikan oleh laman e-meterai.co.id.
- Setelah kalian berhasil melakukan verifikasi akun dan berada di dalam dashboard akun e-Meterai, kalian bisa pilih pembelian untuk beli meterai elektronik.
- Lalu akan muncul kotak dialog, kalian bisa masukan jumlah kuota pembelian e-meterai yang dibutuhkan lalu klik bayar.
- Setelah itu kalian bisa pilih channel pembayaran yang sesuai dengan keinginan kalian.
- Setelah kalian menyelesaikan pembelian meterai elektronik, lalu kalian bisa langsung menggunakan meterai yang sudah dibeli tersebut dengan memilih menu pembubuhan.
- Isi informasi dokumen yang akan diberikan pembubuhan meterai elektronik, seperti tanggal dokumen, nomor dokumen dan jenis dokumen.Lalu upload dokumen yang akan dibubuhi dan pilih posisi dimana meterai akan dibubuhi pada dokumen yang sudah di upload.
- Klik "Bubuhkan Meterai" dan klik "yes".
- Lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan pada menu PIN yang muncul.
- Kemudian proses pembubuhan meterai sudah selesai, dokumen yang sebelumnya sudah di upload dan dibubuhi meterai, kini sudah bisa kalian langsung download atau kirim melalui email yang sudah terdaftar sebelumnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Itulah cara menggunakan meterai elektronik pada laman www.e-meterai.co.id, sangat mudah dan simpel bukan.
0 Komentar